Bismillahirrohmanirrohim

wahai sahabat...
dengan ilmu kita akan mendapatkan segalanya..
dengan ilmu kita akan selamat dunia akhirat..

Selamat Datang Pengunjung Ke

Follow

Kamis, 10 Maret 2011

Fikih Wanita (Menghilangkan Alis Mata dan Wasyam/ Tato)

A.Menghilangkan Alis Mata
Menghilangkan alis mata dan menipiskannya hukumnya haram. sebagaimana hadis Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Saw. bersabda:
Yang Artinya: " Allah melaknat wanita yang merajah badan dan wanita yang minta dirajah badannya, dan wanita yang mencukur alis dan wanita yang minta dicukur alisnya dan wanita yang merenggangkan gigi untuk keindahan yang gmengubah ciptaan Allah ( H.R. Tujuh Imam)
B. Wasyam
Al-wasyimah ialah wanita yang merajah badan wanita lain dengan menancapkan jarum atau semacamnya di punggung, telapak tangan, atau bagian lainnya hingga mengalir di tempat itu sehingga menjadi hijau. perbuatan itu haram bagi pelaku dan orang yang dirajanya dan orang yang meminta dirajah.
Tempat rajahan (tato) itu menjadi najis menurut fuqaha Syafi'yah. Bila mungkin menghilangkan, wajib menghilangkan dengan segera. Jika tidak mungkin, kecuali dengan membedahnya tanpa kesulitan dan tidak takut rusak, maka harus menghilakannya dengan segera. Jika ditakutkan rusak atau kehilangan anggota tubuh atau sesuatu yang memprihatinkan, maka tidak wajib menghilankannya.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum... wh bnr bngt se-7 mbak Yuan, intinya brrt manusia yang tidak mensyukuri nikmat dr ALLAH, dh diberi bntk sebagus mngkn Eee.. mlh dirusak!

YuhaN BaNtAr ciPta NigSih mengatakan...

Wa'alaikumsalm.. he he iya mb, kita harus bisa brsyukur,